Tata
Tertib Pengawas USBN
1.
Ruang pengawas USBN
a.
Dua puluh
lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang
pengawas USBN.
b.
Pengawas
ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN.
c.
Pengawas
ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal
USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN,
serta lem.
d.
Pengawas ruang mendatangani Pakta
Integritas
2.
Ruang USBN
a.
Pengawas
ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN.
b.
Pengawas
masuk ke dalam ruang USBN lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian
untuk:
1)
memeriksa
kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan
menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan;
2)
memastikan
setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi
elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang
akan digunakan;
3) membacakan tata tertib;
4) meminta peserta USBN menandatangani daftar hadir;
5)
membagikan
LJUSBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta
(nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)
setelah seluruh
peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal,
memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam
keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan
8)
membagikan
naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup
(terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu
dimulai.
c.
Setelah tanda waktu mengerjakan
dimulai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal , dan lalu mulai mengerjakan soal
2)
mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d.
Kelebihan
naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas
ruang tidak diperbolehkan membacanya.
e.
Selama USBN berlangsung, pengawas
ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USBN;
2)
memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
3) melarang orang lain memasuki ruang USBN.
f.
Pengawas
ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
g.
Lima menit
sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta
USBN bahwa waktu tinggal lima menit.
h.
Setelah waktu USBN selesai,
pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2)
mempersilakan
peserta meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal;
4) menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta;
5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan
6)
menyusun
secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam
amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar
berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh
pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian.
i.
Pengawas
Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada Panitia USBN disertai
dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara
pelaksanaan USBN; dan
j.
Pengawas
yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah
dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tata
Tertib Peserta USBN
1.
Peserta
USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15)
menit sebelum USBN dimulai.
2.
Peserta
USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat
izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta USBN dilarang membawa alat
komunikasi elektronik dan kalkulator.
4.
Tas, buku,
dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas
ruang.
5.
Peserta USBN membawa alat tulis
dan kartu peserta ujian.
6.
Peserta
USBN mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas
ruang.
7.
Peserta USBN mengisi identitas
pada LJUSBN secara lengkap dan benar.
8.
Peserta
USBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUSBN dapat
bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta USBN mulai mengerjakan
soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.
Selama
USBN berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang.
11.
Peserta
USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap
dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12.
Peserta
USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi
sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti
USBN mata pelajaran yang terkait.
13.
Peserta
USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.
Peserta
USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir dan meletakkan
lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.
15. Selama USBN berlangsung, peserta dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian; dan
16.
Meninggalkan
ruang USBN dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan
dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta
USBN.
17.
Peserta
USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas
ruang USBN dan dicatat dalam berita acara USBN sebagai salah satu bahan
pertimbangan kelulusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar